Terkait dengan kabar pemberhentian Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kabar tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi. Seperti yang telah diketahui, ia sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Ahok.
“Berkaitan dengan berita tentang pemberhentian Saudara Ishomuddin dari kepengurusan MUI hal tersebut adalah benar, jelas Zainut melalui pesan singkat pada Jumat (24/3).
Ishomuddin yang merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI sekaligus sebagai saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja purnama atau Ahok pada pekan ini.
Terkait dengan alasan pemberhentian Ishomuddin dari kepengurusan, Zainut membantah pemberhentian itu karena Ishomuddin menjadi saksi ahli dalam sidang Ahok atas kasus yang menyeret calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Ahok.
Akan tetapi pemberhentian tersebut lantaran ketidakaktifan Ishomuddin alam kepengurusan MUI. Keputusan tersebut juga diambil dalam rapat pimpinan MUI yang digelar pada Selasa 21 Maret 2017 lalu.
“Pemberhentian sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI,” tutur Zainut.
Zainut juga menambahkan, bahwa secara berkala pihaknya telah melakukan evaluasi keaktifan yang bersangkutan dalam pengurus MUI. Evaluasi itu sendiri berlaku bagi seluruh pengurus. Jadi bukan hanya Ishomuddin saja.
“Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya,” tambah Zainut.
Alasan lain MUI memberhentikan Ishomuddin yakni yang bersangkutan telah bersikap tidak indisipliner. Namun sayangnya Zainut enggan untuk menjelaskan bentuk ketidakdisiplinan yang dimaksudkan itu seperti apa.
“Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi,” tutup Zainut.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ishomuddin dihasidirkan pada sidang Ahok sebagai saksi ahli agama oleh pihak terdakwa. Namun ia dinilai tak independen lantaran ada yang menyebut sebelum dihadirkan dalam persidangan ia di-briefing terlebih dahulu untuk menentukan arah kesaksiannya.
Sehingga tak heran jika kabar pemberhentian Ishomuddin tersebut dikaitkan dengan kesaksiannya pada sidang Ahok pekan ini.
No comments:
Post a Comment