Search Bar

  • Breaking News

    Thursday, March 9, 2017

    Pengertian Fiqih dan Perkembangan Sejarahnya

    Pengertian Fiqih, Dari segi bahasa, fiqih memiliki arti faham atau tahu. Jika ditinjau dari istilahnya, fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang syara’ hukum-hukum yang menyangkut dengan amal perbuatan manusia yang didapat dari dalil-dalil tafsir yang shahih.
    Orang yang mendalami ilmu fiqih dinamakan faqih. Jama dari orang yang mendalami ilmu fiqih dinamakan fuqaha.

    Pengertian Fiqih

    Kitab Durr A-Mukhtar menyebutkan bahwa fiqih memiliki dua makna, yakni menurut ahli fiqih dan ahli usul. Masing-masing memiliki mempunyai pengertian dan landasan pokok sendiri-sendiri dalam memaknai fiqih.
    Menurut ahli usul, Fiqh ialah ilmu yang menjelaskan hukum-hukum syara’ yang sifatnya far’iyah (cabang) yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, jelas dan terinci).
    Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqh ialah mengetahui hukum dan dalilnya. Menurut para ahli fiqh, fiqh berarti mengetahui hukum-hukum syara’ yang menjadi sifat terhadap perbuatan para mukallaf, yakni: sunnah, wajib, makruh, haram dan mubah.
    Lebih lanjutnya, Hasan Ahmad Khatib berkata bahwa yang dimaksud dengan fiqih Islam yaitu sekumpulan hukum syara’ yang telah dibukukan dari berbagai madzhab empat maupun madzhab lainnya serta dinukilkan dari fatwa para sahabat dan tabi’in, baik dari fuqaha yang tujuh di Madinah maupun yang ada di Makkah, Mesir, Sham, Iraq, Bashrah dan lain-lain.

    Sejarah Perkembangan Fiqih

    pengertian fiqih
    ahlulbaitrasulullah.blogspot.com
    Di masa Rosululloh Sallallohu’alaihi Wa Sallam, hukum-hukum diambil dari wahyu Al Qur’an dan keterangan oleh baginda (As Sunnah). Setiap masalah yang datang akan dirujuk kepada Rosululloh dan Baginda akan menjawabnya sesuai dengan apa yang telah diwahyukan oleh Alloh kepada Rosul,-
    akan tetapi ada juga yang tidak dirujuk kepada Rosul karena tempatnya yang berjauhan dari Nabi, misalnya Muaz bin Jabbal yang diutus ke Yaman. Kemudian Rosul pun membenarkan Muaz dalam berijtihad dalam perkara yang tidak diperoleh ketentuannya di dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
    Setelah wafatnya Nabi Muhammad, semua hal permasalahan dirujuk kepada para sahabat Rosul, karena mereka mampu mengistinbatkan hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah. Hal ini karena kemampuan para sahabat Rosul yang meliputi:
    • Penguasaan bahasa Arab yang bagus.
    • Memiliki pengetahuan tentang sebab nuzul sesuatu ayat maupun sebab wurud al hadits.
    • Mereka termasuk dalam perawi hadits.
    Karena kemampuan tersebut para sahabat mampu untuk mengisbatkan semua permasalahan dengan merujuk kepada Al qur’an dan As Sunnah. Jikalau mereka tidak menemukan jawaban dari Al-qur’an dan As Sunnah, maka akan mengambil jalan dengan cara qiyas.
    Hal inilah yang dilakukan para sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali dalam mengambil keputusan. Apabila keputusan tersebut sudah disepakati, maka berlakulah ijma’.
    Di zaman itu, cara ulama dalam mengambil hukum tidak jauh berbeda dengan zamannya para sahabat, karena jarak mereka dengan wafatnya Nabi Muhammad tidak begitu jauh. Yang membedakan apabila suatu hukum tersebut tidak terdapat pada Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’,-
    dalam hal ini mereka akan merujuk kepada pandangan para sahabat sebelum berijtihad. Ketika itu, ilmu usul fiqh belum tersusun. Inilah cara yang digunakan para oleh para mujtahidin di kalangan tabi’in seperti Sa’id bin Al-Musayyib, Urwah bin Az Zubair, Ibrahim An Nakha’i dan Al-Qadhi Syarih.
    Pada kurun kedua hijrah, kondisi umat islam berubah. Jumlah umat Islam semakin ramai sehingga antara orang Arab dan non Arab bercampur, sehingga  kesan bahasa Arab sendiri semakin lemah. Ketiku itu timbullah permasalahan-permasalahan baru yang tiada ketentuan-ketentuan hukumnya dalam Al Qur’an maupun As Sunnah secara terang.
    Hal ini mengakibatkan para ulama mulai menyusun kaidah-kaidah tertentu yang saat ini dinamakan ilmu Usul Fiqh untuk dijadikan landasan kepada ijtihad mereka.

    Periode Risalah

    pengertian fiqih
    www.republika.co.id
    Masa dimulainya hal ini semenjak kerasulan Nabi Muhammad hingga wafatnya. Saat itu semua keputusan dan sumber hukum mengacu kepada Al Qur’an da sunnah Nabi. Pada masa itu pengertian fiqih sangat identik dengan syarat. Periode ini terdapat dua bagian yakni periode Makkah dan Madinah.
    Periode Makkah lebih dikenal dengan masa pembelajaran Aqidah, karena pada masa itu Agama Islam masih dianggap asing. Sedangkan periode Mainah lebih kepada pembelajaran masalah fiqih.
    Hal ini karena Agama Islam mulai banyak dikenal oleh umat sehingga untuk selanjutnya dikenalkan pengetahuan tentang sholat, puasa, zakat, haji dan lain sebagainya.

    Periode Al-Khulafaur Rasyidun

    pengertian fiqih
    m.inilah.com
    Periode ini setelah meninggalnya Nabi Muhammad hingga Mu’awiyah bin Abu Sufyan memimpin umat dan pemerintahan Islam. Di massa ini selain bersumber kepada Al Qur’an dan As Sunnah juga dengan cara Ijma’, yakni keputusan yang diperoleh dari hasil kesepakatan para ulama.

    Periode Awal Pertumbuhan Fiqih

    pengertian fiqih
    www.ibnuazizfathoni.com
    Periode ini dimulai sejak abad ke 1 hingga abad ke 2 H. Periode ketiga ini merupakan langkah awal pertumbuhan fiqih sebagai salah satu disiplin ilmu di dalam Agama Islam.
    Karena banyaknya sahabat yang menyebar di berbagai negara maupun daerah, maka berbagai fatwa dan ijtihad hukum bermunculan sesuai dengan situasi dan keadaan masyarakat tersebut.

    Periode Keemasan

    pengertian fiqih
    mohammed-helmiy.blogspot.com
    Periode berlangsung sejak abad ke 2 hingga pertengahan abad ke 4 H. Periode ini merupakan kemajuan Islam pertama (700-1000).
    Seperti periode pada sebelumnya, ciri yang menonjol di periode ini adalah semangat Ijtihad yang cukup tinggi di kalangan para ulama, sehingga berbagai macam pemikiran mengenai ilmu berkembang. Perkembangan ilmu ini tidak hanya dalam hal ilmu pengetahuan agama, akan tetapi juga ilmu pengetahuan umum.

    No comments:

    Post a Comment

    Fashion

    Beauty

    Culture